Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia


      Pancasila terdiri atas 5 (lima) sila, tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV dan diperuntukan sebagai dasar negara Republik Indonesia, meskipun di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak secara eksplisit disebutkan kata Pancasila, namun sudah dikenal luas bahwa 5 (lima) sila yang dimaksud adalah Pancasila untuk dimaksudkan sebagai dasar negara. Kecenderungan Orde Baru, menjadikan Pancasila sebagai legitimitas ideologi dalam rangka mempertahankan dan memperluas kekuasaannya secara masif. Akibatnya, Pancasila –an sich- ikut terdeskreditkan bersamaan dengan tumbangnya pemerintahan Orde Baru.

      Kesepakatan bangsa telah menetapkan bahwa Pancasila yang terdiri atas lima sila itu merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Kesepakatan itu dinyatakan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai lembaga pembentuk negara saat itu.
      Melalui perjalanan panjang negara Indonesia sejak merdeka hingga saat ini, Pancasila ikut berproses pada kehidupan bangsa Indonesia. Pada akhirnya kesepakatan bangsa terwujud kembali pada masa kini yaitu dengan keluarnya ketetapan MPR No. XVHI/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara. Pasal 1 ketetapan tersebut menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesiayang harus dilaksanakan secara konsistendalam kehidupan bernegara.
     Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar ideologi negara Republik Indonesia. Dengan demikian dapat diuraikan meliputi hal-hal sebagai berikut.
1.  Pancasila dalam Pendekatan Filsafat
2. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara.
4. Makna Pancasila sebagai Ideologi Nasional
5. Imlementasi Pancasila sebagai Ideologi Nasional
6. Pengamalan Pancasila dalam Kehidupan Bernegara 


Previous
Next Post »
Thanks for your comment