Pancasila terdiri atas 5 (lima) sila, tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV dan diperuntukan sebagai dasar negara
Republik Indonesia, meskipun di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak secara
eksplisit disebutkan kata Pancasila, namun sudah dikenal luas bahwa 5 (lima)
sila yang dimaksud adalah Pancasila untuk dimaksudkan sebagai dasar negara.
Kecenderungan Orde Baru, menjadikan Pancasila sebagai legitimitas ideologi
dalam rangka mempertahankan dan memperluas kekuasaannya secara masif.
Akibatnya, Pancasila –an sich- ikut
terdeskreditkan bersamaan dengan tumbangnya pemerintahan Orde Baru.
Kesepakatan bangsa telah menetapkan bahwa
Pancasila yang terdiri atas lima sila itu merupakan dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Kesepakatan
itu dinyatakan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai lembaga pembentuk
negara saat itu.
Melalui perjalanan panjang negara Indonesia
sejak merdeka hingga saat ini, Pancasila ikut berproses pada kehidupan bangsa
Indonesia. Pada akhirnya kesepakatan bangsa terwujud kembali pada masa kini
yaitu dengan keluarnya ketetapan MPR No. XVHI/MPR/1998 tentang Pencabutan
Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara. Pasal
1 ketetapan tersebut menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan
Republik Indonesiayang harus dilaksanakan secara konsistendalam kehidupan
bernegara.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar
ideologi negara Republik Indonesia. Dengan demikian dapat diuraikan meliputi
hal-hal sebagai berikut.
1.
Pancasila dalam Pendekatan Filsafat
2. Makna Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Implementasi Pancasila sebagai Dasar
Negara.
4. Makna Pancasila sebagai Ideologi Nasional
5. Imlementasi Pancasila sebagai Ideologi
Nasional
6. Pengamalan Pancasila dalam Kehidupan
Bernegara
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon